Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya hanya menuntut masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021-2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmaniansyah selaku Direktur Utama periode 2020-2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setyawan selaku Manajer Operasi periode 2020-2024.
Baca Juga: Proyek Pelindo III Rp83,2 Miliar Berujung Bui, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai putusan dibacakan, baik tim jaksa maupun penasihat hukum para terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak diajukan upaya hukum, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku terkejut dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena nilainya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Terus terang saja, saya maupun rekan-rekan, maupun pemerhati persidangan semua sangat kaget," ujar Sudiman usai sidang.
Menurut Sudiman, selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana hasil proyek pengerukan yang masuk ke rekening pribadi para terdakwa. Ia menegaskan keuntungan proyek tersebut justru masuk ke rekening APBS yang merupakan anak perusahaan Pelindo.
Ia menjelaskan, proyek pengerukan dilakukan untuk meningkatkan kedalaman kolam pelabuhan agar kapal-kapal besar dapat bersandar, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Bahkan, kata Sudiman, setelah proyek tersebut selesai, Pelindo memperoleh keuntungan sekitar Rp955 miliar pada periode 2024-2025. Sementara selisih keuntungan sekitar Rp82 miliar akibat turunnya harga minyak seluruhnya tercatat berada di rekening APBS.
"Tagih itu yang 13 miliar. Kalau tidak ditagih secara sukarela, bisa diproses secara perdata, atau diproses sebagai kejahatan korporasi," katanya.
Sudiman juga menilai putusan hakim tidak membedakan peran masing-masing terdakwa, padahal dalam dakwaan terdapat pelaku utama, penganjur, penyuruh hingga pihak yang turut serta.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya pidana uang pengganti karena menurutnya tidak terbukti ada keuntungan yang dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa. Dana hasil proyek disebut tetap berada dalam lingkup korporasi Pelindo melalui APBS.