NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Rutan Bandung) menyerahkan remisi khusus kepada dua narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan kontribusi positif selama menjalani masa pembinaan pada Senin, (11/03/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Rutan Bandung ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatanan Kemenkumham Jabar, Kusnali, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Agus Sutisna, dan Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Dengan penuh hikmat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar membacakan sambutan Kakanwil Jawa Barat, yang mengapresiasi petugas dan warga binaan atas terselenggaranya kegiatan ini.
Baca Juga: 15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi menjadi momen penting yang menandai komitmen bersama dalam pembinaan narapidana.
Kadivpas menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran remisi. Surat Keputusan langsung diberikan oleh Karutan dan Kadivpas sebagai wujud tanggung jawab institusi terhadap keadilan.
Acara ini bukan hanya menjadi momen penghargaan bagi para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, tetapi juga sebagai momentum bagi Rutan Bandung untuk terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh penghuninya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Rutan Balikpapan Gelar Layanan Kunjungan Tatap Muka
Harapan besar terpatri pada narapidana yang menerima remisi khusus ini, agar mereka dapat terus mempertahankan sikap dan perilaku baik, serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana lain untuk menjadi lebih baik.