Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sepanjang proses penuntutan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas, kami bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Dino Kriesmiardi.