hukum

Belum Usai! Kalah Banding atas Lahan 190 Hektare di Tambang Emas Batang Toru, Parsadaan Siregar Siagian Siap 'Perang' di Tingkat Kasasi

Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB

NAWACITAPOST.COM — Sengketa lahan membara di kawasan tambang emas Batang Toru tampaknya masih jauh dari kata damai. Perjuangan masyarakat Parsadaan Siregar Siagian untuk merebut kembali hak atas lahan seluas kurang lebih 190 hektare yang diklaim belum diganti rugi oleh raksasa tambang PT Agincourt Resources, kembali membentur dinding tebal di tingkat banding.

Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Barat memukul mundur gugatan mereka, pihak ahli waris dan kuasa hukum menegaskan: Ini bukan akhir dari segalanya. Perjuangan baru saja dimulai!

Pukulan di Tingkat Banding: Putusan Dianggap Keliru

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Medan resmi mengeluarkan Putusan Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memang menerima permohonan banding yang diajukan oleh Fahran Siregar selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian. Namun secara substansi, PT Medan justru menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tertanggal 2 April 2026.

Baca Juga: Misteri Ruang Gelap Anggaran Media Batam: Perwako Kabur, Kominfo Berlindung di Balik Dalih Rahasia Dinas

Adapun benteng hukum yang meruntuhkan gugatan masyarakat di tingkat pertama dan banding tersebut bersandar pada poin-poin teknis berikut:

  • Surat Kuasa Gugatan Dinilai Tidak Sah: Format hukum formil yang diajukan dianggap cacat di mata hukum.

  • Gugatan Kabur (Obscuur Libel): Dalil-dalil gugatan dinilai tidak jelas atau samar.

  • Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium): Ada pihak-pihak penting yang dianggap wajib dilibatkan, namun tidak ikut ditarik ke dalam persidangan.

  • Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat dinilai tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.

Reaksi Kuasa Hukum: "Kami Belum Terima Surat Resmi, tapi Kasasi Di depan Mata!"

Menanggapi putusan yang beredar luas di media daring tersebut, RHa Hasibuan Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, angkat bicara. Mengaku baru mengetahui kabar kekalahan tersebut lewat pemberitaan, ia menilai putusan tersebut keliru dan cacat logika hukum.

Baca Juga: Ratusan Miliar Belanja Di Atas Kertas, PAD Bocor Diduga Ada yang Dilindungi!

"Kami berterima kasih atas informasi dari media online, dari sana kami mengetahui putusannya. Namun perlu saya sampaikan, hingga Kamis (2/7/2026), pemberitahuan resmi dari WhatsApp Mahkamah Agung belum kami terima," ujar RHa Hasibuan tegas kepada awak media.

Meskipun harus menelan pil pahit untuk kedua kalinya, RHa Hasibuan memastikan bahwa mental kliennya tidak goyah sedikit pun. Pihaknya siap mengambil langkah hukum paling ekstrem yang disediakan negara: Kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah Darat Berlanjut: Gelombang Unjuk Rasa Siap Pecah

Sengketa ini bukan lagi sekadar perang dokumen di atas meja hijau, melainkan pertarungan harga diri di tanah leluhur. Aliansi kuat antara masyarakat Parsadaan Siregar Siagian, FK.ALAM, dan PBH Anak Bangsa Tabagsel memastikan bahwa mereka akan membawa perlawanan ini ke jalanan.

Halaman:

Tags

Terkini