Iktikad Baik dan Mitigasi Mandiri: Begitu mendeteksi kejanggalan, Deflorio secara kooperatif langsung menghapus Telegram atas inisiatif sendiri demi memitigasi risiko. Ia tidak melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti.
Pergeseran Ranah (Bukan Kejahatan Siber): Wa Ode menyatakan tindakan kliennya melanggar Memo Internal terkait pemasangan aplikasi tanpa izin adalah ranah hukum ketenagakerjaan/perdata (masalah indisipliner), bukan tindakan kesengajaan meretas.
Baca Juga: Konspirasi Senyap DPRD Diduga Tutupi Nasib 1.133 Rumah Korban Bencana dan Anggaran Pendidikan!
Panggung Perang Hukum Dimulai
"Menggeser kelalaian administrasi menjadi tindakan kesengajaan meretas (cybercrime) adalah bentuk pemaksaan logika hukum demi menyelamatkan nama baik korporasi di mata investor," pungkas Wa Ode menyudahi wawancara.
Genderang perang hukum resmi bertabuh di PN Jakarta Selatan. Publik kini disuguhkan tontonan krusial: Apakah pengadilan akan jeli melihat kasus ini secara utuh berdasarkan pembuktian materiil yang adil, atau justru terjebak dalam narasi korporasi besar yang ingin mencuci tangan di atas nasib seorang pemuda 20 tahun? Sidang akan kembali bergulir pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).(Tiarsin/Sakera)