NAWACITAPOST.COM — Kursi terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah menjadi panggung teatrikal hukum yang mencekam, pada Senin (15/6/2026). Deflorio Arya Nizam, seorang pemuda berusia 20 tahun lulusan SMK yang baru seumur jagung bekerja sebagai staf Developer Operations (DevOps), duduk termangu. Ia dipaksa memikul beban dakwaan siber berlapis: dituding menjadi "kunci pembuka gerbang" atas jebolnya aset kripto fantastis senilai Rp300 miliar ($21,95 juta USD) milik PT Indodax Nasional Indonesia.
Namun, di luar ruang sidang, narasi linier Kejaksaan langsung dihantam badai besar. Wa Ode Nur Zaenab Kuasa hukum terdakwa, dengan retorika tajam dan berapi-api membalikkan keadaan. Ia menuding raksasa bursa kripto tersebut tengah melakukan corporate scapegoating—mencuci dosa kelalaian sistem mereka sendiri dengan menumbalkan seorang karyawan kecil!
Logika Sesat JPU: Tergiur Rp15 Juta, Benteng Ratusan Miliar Runtuh?
Dalam berkas dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-40/JKTSL/Eku.2/05/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merajut skenario yang menempatkan Deflorio sebagai celah fatal tunggal.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Lantik Wagub Nyanyang Haris, HKTI Kepri Siap Gebrak Sektor Agraris Perbatasan!
Semua bermula pada 6 September 2024, saat akun Telegram anonim "Yuno Kisut" (@ykisut) menawarkan proyek sampingan (freelance) berupa troubleshoot Docker dengan imbalan sekitar Rp15 juta. Tergiur upah tambahan, Deflorio menginstal Telegram via aplikasi pihak ketiga di Macbook kantor dan mengeksekusi kode dari tautan GitHub. Aktivitas inilah yang diklaim JPU menjadi karpet merah bagi peretas untuk menanam backdoor hingga menguras hot wallet Indodax pada 11 September 2024. Deflorio pun dijerat pasal berlapis KUHP Baru terkait akses ilegal.
Serangan Balik Provokatif: "Sistem Mereka yang Ompong, Klien Kami yang Memikul Dosanya!"
Usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mudjono, SH, tersebut ditutup, suasana memanas di hadapan awak media. Wa Ode Nur Zaenab membongkar apa yang ia sebut sebagai "ironi hukum yang luar biasa telanjang dan memalukan."
"Logika hukum macam apa ini? Seorang anak muda didakwa atas hilangnya dana ratusan miliar hanya karena perkara menginstal Telegram dan mengambil proyek freelance? Menginstal aplikasi pesan instan tidak sama dengan mentransfer uang Rp300 miliar! Jangan bodohi publik dengan narasi yang melompat-lompat!" cetus Wa Ode dengan nada tinggi.
Secara provokatif, Wa Ode menegaskan ada jurang pemisah yang masif antara pelanggaran administratif internal dengan kejahatan siber tingkat tinggi (hacking). Menurutnya, dakwaan ini justru menelanjangi betapa rapuh dan bobroknya sistem proteksi internal korporasi finansial yang mengklaim diri berkelas dunia tersebut.
"Jika sebuah bursa kripto raksasa bisa runtuh dan kebobolan ratusan miliar hanya karena satu orang karyawan level bawah menginstal Telegram, maka letak kesalahannya bukan pada karyawan tersebut! Kesalahan fatal itu ada pada sistem mereka yang rapuh!" serang Wa Ode.
"Ini adalah Corporate Contributory Negligence (kelalaian korporasi). Mereka menyimpan data kredensial basis data penting secara hardcoded—tertulis langsung di dalam kode server tanpa enkripsi lapis ketat! Sistem internal mereka yang ompong, tapi klien kami yang disuruh memikul dosanya. Ini murni penumbalan!" tegasnya lagi.
5 Poin Krusial BAP: Deflorio Adalah Korban Penipuan, Bukan Komplotan Hacker
Tim penasihat hukum siap mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi pekan depan dengan menyodorkan lima fakta kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi:
-
Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Komunikasi di Telegram membuktikan Deflorio murni dijebak lewat modus social engineering/phishing. Ia adalah korban manipulasi psikologis, bukan komplotan (accomplice) peretas.
-
Peretas Adalah Subjek Hukum Mandiri: Saksi pelapor mengakui dalam BAP bahwa yang mengeksekusi pengambilan credential database dan memanggil RPC middleware secara langsung adalah sang Attacker ("Yuno Kisut"), bukan Deflorio.
-
Saksi Pelapor "Asal Dengar" (De Auditu): Saksi pelapor dari Indodax adalah Staf Litigasi yang tidak mengerti teknis digital forensik. Di dalam BAP, saksi berkali-kali menyatakan "kurang mengetahui" dan melempar tanggung jawab penjelasan ke tim teknis.
Tags
Terkini
Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Enam Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Dipenjara 4 Tahun
Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:09 WIBSugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek RSUD
Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIBProyek Pelindo III Rp83,2 Miliar Berujung Bui, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun
Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIBTembok Angkuh Dan Rapatnya Deruji Besi Penjara Tak Halangi Warga Binaan Rayakan HUT Ke-81 RI
Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:55 WIBSidang Kasus Fidusia di Surabaya, Terdakwa Klaim Hanya Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:07 WIBGanjar Dipenjara, Rantai Pengawasan Dipertanyakan: Di Mana Tanggung Jawab KPA Erna Purnawati?
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:38 WIBPolda Jatim ungkap Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:06 WIBLelang Agunan Ruko Krukah Dipersoalkan, BRI Kaliasin Tegaskan Telah Sesuai Mekanisme Hukum
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:59 WIBTiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Kasus Dugaan Pungli Segera Disidangkan
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:22 WIBPolda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla 2026, Fokus Cegah Hotspot di Daerah Rawan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:07 WIBVonis Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Ditunda, Sidang Putusan Digelar 14 Agustus 2026
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:04 WIBGanjar Divonis 6 Tahun, Tanggung Jawab KPA Dipertanyakan: Erna Purnawati Tak Bisa Lepas Tangan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:05 WIBJejak Ganjar Terdakwa kasus Gratifikasi dan Erna di Dinas PU Surabaya: Dari Rantai Komando hingga Pengawasan Anggaran
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:41 WIBPolda Jatim Petakan Kerawanan Destinasi Wisata, Risk Assessment Ungkap Titik Rawan di Bromo hingga Pantai Situbondo
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05 WIBEri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIBDirut PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Kuasa Hukum: Ini Murni Persoalan Administratif
Senin, 10 Agustus 2026 | 17:15 WIBSetahun Belum Tuntas, Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Polres Sampang Bikin Tanda Tanya Besar
Senin, 10 Agustus 2026 | 16:51 WIBKejari Tanjung Perak menyetor Rp4,9 miliar aset hasil dugaan TPPU dari judi online ke kas negara. Satu tersangka, Yurry, berstatus DPO
Senin, 10 Agustus 2026 | 14:50 WIBDugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Rugikan Korban Rp20 Miliar, Oknum Militer Disebut Terlibat
Senin, 10 Agustus 2026 | 10:33 WIB