hukum

Unicomindo Tagih Hak, Pemkot Justru Berlindung di Balik LO Lama

Senin, 13 April 2026 | 15:54 WIB

NAWACITAPOST.COM — Polemik kewajiban pembayaran denda Rp104,2 miliar oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali mencuat dan kian memanas. Dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026), sorotan tajam mengarah pada sikap Pemkot yang dinilai belum menunjukkan itikad menuntaskan kewajiban, meski putusan hukum telah berkekuatan tetap.

Pihak PT Unicomindo Perdana menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah seharusnya menjadi dasar final bagi Pemkot untuk segera melaksanakan kewajibannya tanpa dalih tambahan.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyebut alasan-alasan administratif yang terus dikemukakan Pemkot justru memperlihatkan ketidaktaatan terhadap putusan hukum.

“Ini sudah final dan mengikat. Pemerintah tidak boleh berdiri di luar hukum. Semua wajib tunduk,” tegas Robert.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot Surabaya dinyatakan melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Konsekuensinya, Pemkot diwajibkan membayar Rp104.241.354.128, yang meliputi kewajiban pokok, bunga keterlambatan, hingga komponen kerugian lainnya.

Robert juga meluruskan sejumlah narasi yang berkembang, khususnya terkait kondisi teknis mesin yang kerap dijadikan alasan penundaan.

“Tidak pernah ada kewajiban bagi kami untuk memperbaiki mesin dalam putusan. Dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali, itu tidak pernah dikabulkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, investasi yang telah ditanamkan kliennya mencapai 13 juta dolar AS. Hingga kini, aset kerja sama tersebut masih berada di lokasi dan tetap dirawat oleh pihak Unicomindo, meski secara prinsip menjadi bagian dari skema kepemilikan Pemkot.

“Aset masih ada dan kami yang jaga. Ini jadi ironi ketika kewajiban Pemkot belum juga diselesaikan,” sindirnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Sidarta menyatakan pihaknya tidak menghindar, namun memilih langkah kehati-hatian dengan meminta pendapat hukum dari lembaga seperti BPK dan KPK sebelum melakukan pembayaran.

“Kami tidak mangkir. Tapi ini uang negara, perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sidarta.

Namun sikap tersebut justru menuai kritik. PT Unicomindo menilai Pemkot menggunakan opini hukum lama sebagai alasan untuk menunda eksekusi putusan.

“Mereka masih berpegang pada LO tahun 2019, padahal putusan terakhir 2021. Seharusnya meminta pendapat hukum terbaru,” kata Robert.

Kegelisahan juga muncul dari kalangan DPRD. Anggota Komisi B, Baktiono, mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui awal kasus ini dihadirkan dalam forum lanjutan, termasuk mantan wali kota Surabaya.

Halaman:

Tags

Terkini