NAWACITAPOST. COM - Tiba-tiba pelaku pembakar 17 kios Pasar Baru di wilayah Kecamatan Ujung Batu, berhasil diungkapkan oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), kerugian kurang lebih Rp 7 Miliar.
Pengungkapan tak butuh waktu lama, pasca terbakarnya 17 Kios tempat masyarakat berjualan di Pasar Baru Kecamatan Ujung Batu ini pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib.
Kapolres AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Soherman, SH dari keterangan tertulis Kasi Humas Polres Rohul Ipda Refli Setyawan Harahap, mungkin telah berhasil mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pembakaran 17 Kios Pasar ini dan pelaku sudah ditangkap.
Lanjut Kapolsek Ujung Batu, Terduga Pelaku ditangkap oleh jajaran nya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 wib setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Foto Dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul dan Unit Tipiter Saat Sedang Oleh Melakukan TKP di 17 Kios Pasar Baru Kecamatan Ujung Batu Dibakar Pelaku (Humas Polres Rohul )
“Terduga Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tanggal 20 Februari 2024,” jelasnya.
Sambung AKP Soherman Pelaku berinisial YO alias Kikuk, Laki-laki, 40 tahun, Pekerjaan Penjaga pasar, alamat Kampung Baru Bawah, RT 001 RW 004, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian Tempat Kejadian Perkara
(TKP) 17 kios Pasar Baru Kecamatan Ujungbatu yang terbakar ini, di Pasar Baru Jl.Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu.
Peristiwa tindak pidana pembakaran 17 Kios Pasar tempat masyarakat berjualan ini diungkapkan Kapolsek Ujung Batu, melalui Kasi Humas Polres Rohul Iptu Refli Harahap, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib TKP di Pasar Baru Jl.Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu.
Atas kejadian Selanjutnya Kapolsek Ujung Batu, AKP Soherman memerintahkan Panit I Resrkim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra, SH, untuk langsung melakukan Penyelidikan Tentang Kejadian Kebakaran tersebut.
Baca Juga : sah-jokowi- lantik-ahy-sebagai-menteri- atrbpn
Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta Olah TKP dan mendapatkan bukti awal, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 wib Penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku YO alias Kikuk
"YO alias Kikuk ditangkap disalah di rumahnya diwilayah di Pasar Baru Ujung Batu. Atas Dugaan telah melakukan Pembakaran 17 Kios Permanen Pasar Baru Ujung Batu yang diakuinya dalam hasil pemeriksaannya," dilansir dalam keterangan tertulis diterima nawacipost.com Rabu (21/2).
Selanjutnya dari pangakuan Pelaku yang sudah menetapkan tersangka dalam hasil pemeriksaannya, bahwa YO alias Kikuk red melakukan pembakaran 17 kios yang dijaganya itu, berawal pada tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 01.15 wib dirinya sendiri berangkat dari rumah nya menuju ke pasar untuk melakukan pencurian di kios miliknya korban INAP
Baca Juga : menko- polhukam-baru-berikut-profil- hadi-tjahjanto-penerima- bintang-yudha-dharma-utama
Sesampainya di Kios tersebut tersangka YO alias Kikuk dengan cara menumpuk loteng ia masuk ke dalam kios milik INAP untuk melakukan pencurian beberapa rokok kotor.
Setelah selesai mengambil rokok di dalam Kios dan setelah sudah berada di dluar kios milik INAP, kemudian YO yang awalnya sudah sakit hati dengan INAP,
YO pun mencari sisa potongan tali plastik di depan kios lalu letakkan sisa tali plastik tersebut ke tumpukan kayu yang sudah lapuk tepat di bawah meja yang berada di depan pintu kios.
Lalu tersangka YO dengan sengaja membakar potongan tali plastik tersebut didekat kayu yang sudah lapuk, setelah api menyala dan membakar potongan tali plastik dan kayu lapuk di depan Kios tersebut Tersangka YO pergi meninggalkan kios sambil membawa barang berupa rokok yang di curinya di dalam kios milik Inap tersebut
“Pada peristiwa pembakaran ini mengakibatkan 17 bangunan permanen di Pasar Baru Ujung Batu hangus terbakar dan kerugian materil yang ditaksir lebih kurang Rp 7 Miliar Rupiah,” tutur Kasi Humas Polres Rohul.
Pada Kasus ini urainya, juga Penyidik mengumpulkan Menyita Barang Bukti (BB) dari tersangka dan TKP, 1 Buah Mancis Warna Kuning, 1 Helai Tali Plastik Warna Biru, 1 Helai Baju Kaos Warna Abu Abu yang berupa Kic Angel dan 1 Helai Celana Panjang Warna Abu Abu.
“Terhadap tersangka YO alias Kikuk disangkakan pasal 180 KUHP dan dilakukan tersingkirnya oleh Penyidik Polsek Ujung Batu selama 20 hari kedepan di rutan Polsek Ujung Batu,” tutupnya.
Sumber Humas Polres Rohul