hukum

Pembangunan Pelabuhan Probolinggo Dipertanyakan: MAKI Jatim Tuntut Pencopotan Kadishub Jatim

Senin, 19 Februari 2024 | 00:11 WIB
kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo oleh Pemprov Jatim melalui SKPD Dinas Perhubungan Jawa Timur. (Istimewa)

Meski tidak ada official statement dari Pemprov Jatim atau Dinas Perhubungan Jatim, namun salah satu “Top Elite” di Pemprov Jatim kepada Makinews.com, secara tak langsung mengakui bahwa memang tidak ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo.

Baca Juga: Langkah Serius MAKI Jatim: Evaluasi Debitur 'Mokong' Primkop UPN Veteran dengan Dukungan KASN, Inspektorat Kemendikbud dan APH

“Untuk RIP sedang diurus percepatannya”. (nama dan jabatan yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan oleh redaksi Makinews)

Pengakuan tak langsung itu sesuai dengan temuan terutama tentang fakta telah terjadi pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .

Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.

Baca Juga: OTT di Sidoarjo, MAKI Jatim Pertanyakan Status Bupati Muhdlor

Dalam suratnya, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.

Faktanya, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tetap saja nekat melakukan pembangunan Trestle dan pengembangan Dermaga 2 yang sudah selesai dilaksanakan.

Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.

Baca Juga: 106 Debitur Primkop UPN Veteran Jawa Timur dalam Daftar Pelaporan Hukum oleh MAKI Jatim

Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim.

Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu, maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini