Baca Juga: Polres Kediri Kota Terjunkan Team ANKER Joyo Boyo, Cegah Gangster
Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut, sementara dua remaja di bawah umur kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya.