"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Untuk seluruh Kepala Desa juga lebih berhati-hati dan tertib dalam setiap penggunaan APBDes, baik dari pengelolaan anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan.
"Semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi," imbuh Koko.
Dengan mengembalikan kerugian negara, Koko mengungkapkan, tidak akan menghapus pidana pokok.
"Jadi pidana pokoknya tetap berlaku dan berjalan, yang tidak dijalani adalah subsidernya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu