hukum

Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasi Informasi Layanan AHU Terkait Kewarganegaraan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 22:16 WIB
Foto Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasi Informasi Layanan AHU Terkait Kewarganegaraan di Polda Riau dan Disdukcapil Pekanbaru (Sumber Kemenkumham Riau )
NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM RI sambangi sejumlah kantor terkait.
 
Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik dengan penyebaran informasi layanan AHU di wilayah yang salah satunya adalah Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, yang pada kesempatan ini dilaksanakan di Kota Pekanbaru Kamis, 18 Januari 2024.
 
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang terdiri dari Erlina, Neva Sri Hartati, Marlina Z, dan Tesa Usallimy berkunjung ke Polda Riau dan Disdukcapil Kota Pekanbaru. Dilansir dari akun Facebook Kemenkumham Riau Sabtu (20/1/2024).
 
Tim bertemu dengan staf Bidang Hukum Polda Riau Ibu Iss dan Bapak C. Nainggolan, dan Tim juga langsung bertemu Ibu Irma Novrita selaku Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru. 
 
Pada kesempatan ini Tim Kanwil Kemenkumham Riau memberikan informasi terkait Pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. 
 
Kewarganegaraan merupakan hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. kewarganegaraan juga merupakan tata cara bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi WNA. 
 
 
Selain itu kewarganegaraan juga merupakan hal fundamental bagi setiap warga negara, karena tanpa status kewarganegaraan yang jelas dan sah, seorang warga negara tidak akan mendapatkan hak-haknya secara utuh dalam warga negara. 
 
Selanjutnya, Tim menyampaikan terkait pewarganegaraan. Tim menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 1 bahwa Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 
 
Pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Salah satu proses pewarganegaraan dapat dilakukan dengan proses Naturalisasi Murni yaitu permohonan WNA itu sendiri. 
 
 
Kemudian Tim menyampaikan, terkait proses pewarganegaraan yang melalui Naturalisasi Murni, Kanwil Kemenkumham Riau perlu membentuk Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian Dan Verifikasi Data Kewarganegaraan TA 2024 yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham, Disdukcapil, DJP, Kantor Imigrasi dan Kepolisian. 
 
Untuk itu sekiranya dari pihak Polda Riau dan Disdukcapil Kota Pekanbaru dapat menunjuk 1 (satu) orang Pejabat untuk menjadi anggota Tim Evaluasi tersebut.
 
Sumber Kemenkumham Riau 

Tags

Terkini