Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah P21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak karena kewenangan.
Baca Juga: MAKI Jatim Refleksi Pembangunan Tahun 2023 dan Red Notice: Antisipasi Korupsi di Tahun Anggaran Baru
"Kami berharap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi kesehatan para tersangka, dan diganti menjadi tahanan kota," pungkasnya. ***