NAWACITAPOST.COM — Setelah viral dan dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akhirnya Ifang Sofyan Setiawan Manager Human Resource Development (HRD) PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) membuat pengaduan terhadap orang yang mengunggah dirinya pada platform media sosial, dengan mendatangi Polres Nganjuk didampingi Penasehat Hukum (PH) Imam Ghozali, pada Senin (9/6/2025) malam.
Dijelaskan Imam Ghozali, klienya terpaksa menempuh jalur hukum karena merasa sangat dirugikan dan terpojok.
"Jadi untuk langkah hukum yang kita tempuh atas nama Ifang Sofyan Setiawan selaku HRD PT SAI, saat ini telah mengajukan pengaduan ataupun pelaporan ke Polres Nganjuk, terkait dengan unggahan yang dilakukan oleh akun tiktok @budisantoso7797," kata Imam Ghozali, di kantornya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (10/6/2025) sore.
Baca Juga: Diduga Hina Warga Indonesia, Gabungan LSM Laporkan HRD PT SAI ke Polres Nganjuk
Pemuda yang akrab disapa Imam menganggap bahwa akun tiktok @budisantoso7797 telah menyebarluaskan berita bohong, fitnah yang dilakukan pada platform media sosial. Sehingga kliennya mengambil langkah hukum dikarenakan melihat perkembangan, serta akibat yang diderita dari unggahan akun tersebut, sekaligus yang sudah meluas di dalam pemberitaan di media online.
"Dari kejadian itu, menyusul adanya laporan dari gabungan LSM yang dianggap melakukan suatu pelecehan atau penghinaan. Kalau Pak Ifang selaku pihak yang berkaitan tidak melakukan upaya hukum, nanti akan dianggap benar, padahal belum tentu benar," ujar Imam kepada wartawan Nawacitapost.com.
Lanjut Imam, sekali lagi kita tegaskan sebagaimana klarifikasi yang diunggah oleh yang bersangkutan (Ifang Sofyan Setiawan red), di sana dijelaskan bagaimana kronologi, sumber, latar belakang peristiwa hingga asal usul kejadian tersebut.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan LSM LKHPI, Kejari Nganjuk Periksa 5 Orang Kasun
"Untuk kerugian, yang pasti Pak Ifang ini merasa disudutkan, dirugikan secara martabat, juga menjadi sasaran kemarahan, baik secara pribadi dan juga berimbas kepada perusahaan. Sehingga perusahaan ini mengalami yang namanya pemberitaan buruk, padahal itu ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," ucap Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik ini.
Menurut Imam, video yang diunggah bersifat video potongan atau sebagian, yang juga di dalam video tersebut juga terdapat caption yang menyudutkan, sehingga banyak orang terpancing untuk ikut marah, ikut membenci, terprovokasi, yang sementara persoalannya tidak demikian.
"Dalam video itu sebenarnya bersifat pengarahan, pembinaan dan pendisiplinan kepada para pekerja PT SAI, karena pada saat itu dan juga sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya, Pak Ifang menyaksikan karyawannya, pulang lebih awal dari jam yang sudah ditentukan oleh perusahaan," ucap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Nganjuk itu.
Baca Juga: Kades HWS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinas PMD Nganjuk: Kasusnya Berbeda Dengan Desa Dadapan
Imam mengungkapkan bahwa, dari kejadian itu Pak Ifang mendapatkan kemarahan dari bosnya dan mendapatkan teguran untuk mengatasi perilaku karyawan-karyawan yang tidak disiplin tersebut, yang pada akhirnya dikumpulkan dan sebagainya.
"Pada saat dikumpulkan banyak yang disampaikan, hingga sampai penjelasan potongan video yang terkesan menghina warga Negara Indonesia," tutur Imam.