hukum

Sidang Wanprestasi Resto Sangria, PH Penggugat serahkan Lima Bukti

Kamis, 7 Desember 2023 | 02:27 WIB
Situasi sidang gugatan wanprestasi antara CV. Kraton Resto Management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama, Ellen Sulistyo, digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (6/12/2023).


Surabaya NAWACITAPOST - Sidang gugatan wanprestasi antara CV. Kraton Resto Management Sangria Resto by Pianoza dengan tergugat utama, Ellen Sulistyo, digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (6/12/2023).





Majelis hakim yang dipimpin oleh Sudar, didampingi dua hakim anggota, memimpin sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.





Sidang tersebut menyoroti penyerahan bukti dari pihak penggugat, yang diawasi oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/12/2023) untuk penyerahan bukti dari Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat I dan II.





Advokat Arief Nuryadin, kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa dalam sidang hari ini, mereka telah menyerahkan lima bukti awal. Diantaranya adalah akte pendirian CV. Kraton Resto, perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton Resto dan Ellen Sulistyo.





Kemudian juga MoU pemanfaatan aset antara Kodam V/Brawijaya dan CV. Kraton Resto, perjanjian sewa aset antara Kodam V/Brawijaya dan CV. Kraton Resto, dan kuitansi penyerahan emas senilai kurang lebih Rp 600 juta sebagai jaminan pembayaran PNBP.





Arief menjelaskan bahwa kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak terkait berlaku selama 30 tahun dengan enam periodesasi, masing-masing periode berjangka waktu lima tahun. Namun, perjanjian tidak diperpanjang oleh Kodam dengan alasan salah satunya adalah ketidakpembayaran PNBP.





"Padahal kita sudah menjaminkan emas sebagai pembayaran PNBP.” terang Arief.


Halaman:

Tags

Terkini