hukum

Terdakwa Pemalsu Merek Kosmetik Dituntut 4 Bulan, Korban: Cederai Rasa Keadilan

Jumat, 10 November 2023 | 16:58 WIB
Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum'at (10/11).


Surabaya NAWACITAPOST, - Nadia Dwi Kristanto korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil natuna merasa terzalimi oleh ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Farida Hariyani dari Kejati Jatim yang menjatuhkan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, Melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.





"Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan," kata Nadia Dwi Kristanto didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot,SH kepada awak media, Jum'at (10/11).





Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.





"Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya," ungkapnya.





"Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya," beber Nadia.





Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.





"Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan," harapnya.


Halaman:

Tags

Terkini