Jumat, 5 Juni 2026

Alex Muaya Dikenakan Tahanan Kota 3 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Tangerang

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Alex Muaya Dikenakan Tahanan Kota 3 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Tangerang
Alex Muaya Dikenakan Tahanan Kota 3 Tahun 6 Bulan Oleh Hakim PN Tangerang

NAWACITApost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Nanik Handayani S.H.M.H telah membacakan masing-masing vonis terhadap terdakwa Alex Muaya dan rekan-rekan. Alex Muaya (AM) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam tahanan kota terkait pengeroyokan terhadap Abraham Timothus Parlindungan Alias Bampi, Selasa (17/10/2023).

Terdakwa (RG) dan (HF) divonis selama 4 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan. Terdakwa (FW) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan

Tim kuasa hukum Alex Muaya yang juga tergabung Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Septa Aditya Aslam S.H.M.H. kepada awak media menyampaikan bahwa “Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami masih ada upaya hukum, baik itu banding atau seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi bersama team, teman-teman, dan keluarganya. “papar Aslam dengan tegas.

Aslam menambahkan, jika kedepannya akan ada memori banding paling tidak kami akan melakukan analisis terlebih dahulu hal-hal apa saja yang mungkin menurut kami tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, tentu perbedaan pendapat itu hal yang wajar dalam menilai suatu perkara, akan tetapi pasti ada analisa hukum dari pledoi kami yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, paling tidak dasar pertimbangan mengenai lokasi yang sebenarnya ada 2 lokasi dan ada 3 kejadian perkara dalam waktu yang berbeda, itu yang tidak dijadikan bahan pertimbangan yang padahal terdapat dalam fakta persidangan."tutup Aslam.

Pada kesempatan yang sama tim kuasa hukum Alex Muaya ,Suhartawan Hutapea S.H.M.H hampir senada dengan Rekannya menambahkan, “Jika kita melihat vonis tadi yang sudah dibacakan oleh Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, cuma sedari awal kami berkeyakinan bahwa AM dan temannya tidak terbukti atas dakwaan tuntutan alias bebas . Menurut kami, ini putusan hakim menyimpang karena hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan kemarin yang mana terungkap didalam fakta persidangan ada dua TKP ( 3 peristiwa ) apabila diuraikan satu persatu kejadian tidak satupun saksi baik a change maupun Ade change yang menerangkan bahwa terdakwa Alex muaya Cs melakukan pengeroyokannya secara bersama-sama terhadap Abraham Timotius alias Bampi."sambungnya.

Suhartawan menjelaskan, putusan ini jauh lebih ringan yakni dibawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarganya apakah mereka menerima putusan vonis ini atau akan mengajukan banding selanjutnya. “Tutup Awan.

Adapun dari pantauan awak media, terlihat Anggota Kepolisian dari Polsek Tangerang Kota berjaga-jaga diluar halaman Pengadilan Negeri tangerang dan juga didalam Ruang Sidang, begitu pula dengan anggota FBR/ Forum Betawi Rempug dari Pondok Ranji ikut memenuhi Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, mereka sangat solid dan turut merasakan derita yang menimpa Rekannya dan mengawasi agenda jelang putusan Vonis dengan serius. Terlihat pula saudari Vita, istri dari Alex Muaya dengan setia menemani .

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini