Jumat, 5 Juni 2026

Bertemu Kakanwil Kemenkumham Papua, Ini yang Disampaikan Direktur LP3K 

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 25 September 2023 | 19:52 WIB
Bertemu Kakanwil Kemenkumham Papua, Ini yang Disampaikan Direktur LP3K. Foto: Kemenkumham Papua.
Bertemu Kakanwil Kemenkumham Papua, Ini yang Disampaikan Direktur LP3K. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Direktur Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua atau LP3AP, Siti Akmianti, siang ini bersama 4 Orang Anggota menjumpai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua (Kakanwil Kemenkumham Papua), Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si. Pertemuan bersama Direktur LP3AP Papua, dilangsungkan di Ruang Kerja Kakanwil di jalan Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin (25/9/2023).

Direktur LP3AP menyatakan dalam pertemuan tersebut jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua yang diterima LP3AP terus ada sepanjang 2020 hingga 2023. Ia menyatakan perlu ada kerja sama bersama berbagai pihak untuk mengurangi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Siti menyatakan bentuk kasus kekerasan yang dialami perempuan maupun anak di Papua bermacam-macam, dari kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan. Menurut Siti, laporan kekerasan terhadap perempuan maupun anak itu tersebar di kabupaten/kota di Papua. “Menurut data laporan yang kami terima, iya ada peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak,” kata Siti.

Kekerasan yang dilaporkan diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak perempuan dan kekerasan terhadap perempuan berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

“Korban yang kami terima tidak hanya korban yang datang langsung, tapi mereka yang mengadukan kasusnya melalui telepon maupun melalui layan pesan messenger atau WhatsApp,” kata Siti.

Menurut Siti, pelaku kekerasan seksual umumnya adalah orang yang sangat dikenal korban, bahkan kerap kali memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Dalam sejumlah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak, pelaku kekerasan bisa orangtua korban, paman atau bibi koran, ataupun bisa kerabat jauh dan orang yang tidak memiliki relasi kekerabatan dengan korban.

Siti menyatakan perlu upaya bersama semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga harus dilakukan secara tegas, demi memberi efek jera bagi pelaku.

Kerja sama tersebut dilakukan intens dengan Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, karena Persoalan Perlindungan ini juga ada di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura yang juga menangani klien anak, Lapas Abepura, LPKA Keerom dan Lapas Perempuan.

Dikatakannya sebelumnya kami juga telah melakukan kerja sama berupa MoU dengan Pihak Kanwil Kemenkumham Papua, namun seiring berjalannya waktu, dan pernah afa kekosongan kegiatan, nah sekarang kami mulai lagi, dan berharap dukungan Kakanwil Papua ke depannya.

“Organisasi atau pemerintah juga sudah menyediakan layanan bagi perempuan maupun anak-anak korban kekerasan secara langsung. Masyarakat bisa mengajukan secara langsung kepada layanan-layanan yang disediakan oleh pemerintah, tapi juga yang sudah disediakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput,” katanya.

Sementara itu Anthonius M. Ayorbaba, tegas mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham Papua siap membantu dan mendukung penuh Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua. Kakanwil juga meminta LP3AP segera menyiapkan berkas untuk ikut berproses dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang setiap 3 Tahun akan direkrut langsung Kemenkumham. Pada Penghujung pertemuan Direktur LP3AP menyerahkan Dokumen kinerja dari Tahun berjalan kepada Kakanwil Papua.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini