Kamis, 4 Juni 2026

Kantor Imigrasi Yogyakarta Ungkap Biaya Pembuatan Paspor, Ini Jumlah Tarifnya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 13 April 2023 | 18:19 WIB
Kantor Imigrasi Yogyakarta Ungkap Biaya Pembuatan Paspor, Ini Jumlah Tarifnya.
Kantor Imigrasi Yogyakarta Ungkap Biaya Pembuatan Paspor, Ini Jumlah Tarifnya.

NAWACITApost.comPaspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional, dan biaya pembuatannya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Kali ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan memberikan penjelasan terkait biaya pembuatan paspor. Yuk disimak penjelasannya!

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki seorang warga negara yang akan bepergian keluar negeri. Untuk dapat memiliki paspor, seseorang harus mengeluarkan sejumlah biaya yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Jenis Paspor Indonesia

Ada beberapa hal yang mempengaruhi besaran biaya pembuatan paspor dan salah satunya adalah jenis paspor yang dipilih oleh pemohon paspor. Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 (tiga) jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatic. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk dua jenis yang pertama diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak ada pungutan biaya.

Paspor biasa biasa dapat digunakan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan wisata atau bisnis. Sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan untuk pejabat pemerintah atau diplomat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Biaya Paspor Biasa Untuk Masyarakat Umum

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang bisa digunakan oleh masyarakat umum saat akan pergi keluar negeri. Untuk memperolehnya, silakan datang ke kantor imigrasi. Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik diluar biaya.

Biaya Beban Paspor

Selain berdasarkan jenis blanko atau buku paspor, jenis permohonan paspor juga menentukan besaran biaya PNBP paspor. Untuk permohonan paspor dan penggantian halaman penuh dan habis berlaku tidak dikenakan biaya beban. Pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

Biaya Percepatan Paspor Untuk Proses Cepat Atau Darurat

Jika pemohon membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, Direktorat Jenderal Imigrasi menawarkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan pelaksanaannya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019.

Layanan pembuatan paspor sehari disediakan guna mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat.

Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan sangatlah mudah. Namun, permohonan jenis ini memiliki kuota dan jam pelayanan yang lebih sempit. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 12.00 WIB untuk bisa menikmati layanan ini.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini