NAWACITApost.com - Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Aparatur Sipil Negara (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun berhak diberikan Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo.
Hari ini, sebanyak 11 (sebelas) ASN Lapas Kelas IIA Batam menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun, Senin (28/08). Piagam Pengharaan ini diberikan Kalapas Batam, Bawono Ika Sutomo, dalam pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Depan Lapas Kelas IIA Batam.
Dalam amanatnya, Kalapas Batam mengucapkan selamat kepada pegawai yang telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun yang merupakan bentuk perhatian Presiden Republik Indonesia kepada para Aparatur Sipil Negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Saya berharap kepada penerima penghargaan untuk dapat meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mampu memberikan pengimbangan apa yang harus diberikan kepada negara”, ucapnya.
Selain itu, Bawono Ika menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja, tidak menyia-nyiakan pekerjaan saat ini, dan memelihara pekerjaan untuk diri sendiri, keluarga maupun organisasi.
“Saya juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk selalu mengisi Jurnal Harian tepat waktu sesuai dengan pedoman dan arahan yang telah diberikan oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Mari kita bangun komunikasi yang baik dan selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di dalam maupun di luar Lapas Batam”, tutup Kalapas Batam.