Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Bahas Raperwal Penamaan Jalan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 28 Agustus 2023 | 16:57 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Bahas Raperwal Penamaan Jalan. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Bahas Raperwal Penamaan Jalan. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi dari ruang rapat Ismail Saleh melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Tasikmalaya yang dilakukan secara virtual bersama jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya yang hadir melalui Zoom Meeting pada Senin, (28/08/2023).

Dalam kata sambutannya Kadivyankumham Kemenkumham Jabar menyampaikan bahwa Raperwal ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung, yang juga mendelegasikan mengenai Peraturan Wali Kota tentang penomoran bangunan gedung. Sehingga untuk mewujudkan efisiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebaiknya cukup dirumuskan dalam 1 (satu) rancangan peraturan wali kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.

Oleh Perancang Kanwil Jabar Nevrina, disampaikan beberapa saran dan masukan terkait dengan ketentuan mengenai keberatan yang dimuat di dalam Pasal 9, di mana ketentuan mengenai keberatan tidak perlu dicantumkan, karena pada dasarnya proses penilaian nama yang dilakukan oleh Tim Pengkaji telah tercakup dalam kunjungan ke lapangan apabila ada permasalahan, sehingga keberatan masyarakat dapat diantisipasi sebelum nama jalan dipasang. Sehingga ketentuan pemasangan tiang nama jalan lama dan baru yang berbarengan dapat dirumuskan sejauh sebagai bentuk pelaksanaan pemberian kemudahan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan nama yang baru.

Di sisi lain, Perancang Ferdinan juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa rumusan dalam Pasal 1 yang memuat definisi dan batasan pengertian, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menanggapi masukan ini tim Pemkot Tasikmalaya juga menanyakan lebih lanjut mengenai aturan mana saja yang perlu mereka masukan, selain itu tim Pemkot Tasik juga menyampaikan bahwa mereka ingin agar melalui Raperwal ini bisa mengakomodir permasalahan yang mungkin muncul dalam proses pemberian nama jalan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini