NAWACITApost.com - Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT. 01.03 Tahun 2023 tentang Penetapan Rutan dan Lapas Percontohan Penyelenggara Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Narapidana tahun 2023, Lapas Batam menjadi salah satu bagian dari Lapas Percontohan ini, Kamis (24/8).
Lapas Batam mengirimkan satu orang perwakilannya untuk mengikuti Penguatan Kapasitas Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC di Jakarta.
Kedepannya Lapas Batam sebagai salah Lapas Percontohan ini akan mendapatkan prioritas pemenuhan sarana dan prasarana dalam pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM dalam memberikan layanan kesehatan bagi Narapidanya.