Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Evaluasi Pengusulan Remisi Pada Lembaga Pemasyarakatan se-Papua

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 20 Juli 2023 | 19:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Evaluasi Pengusulan Remisi Pada Lembaga Pemasyarakatan se-Papua. Foto: Kemenkumham Papua.
Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Evaluasi Pengusulan Remisi Pada Lembaga Pemasyarakatan se-Papua. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknoligi Informasi Catherian V Picauly serta Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Felekw Kusaly menggelar evaluasi pengusulan remisi pada lembaga pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua pada Kamis (20/07/2023).

Pada Kesempatan tersebut, Endang L Hardiman memberikan aeahan kepada seluruh pejabat pada satker pemasyarakatan untuk mengupayakan proses pengusulan remisi pada lapas (Assesment dan Litmas) tidak mengalami keterlambatan serta pengiriman rekapan ke kanwil sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera melakukan permintaan data narapidana kategori high risk untuk proses pengusulan pemindahan," ungkap Endang.

-


Pada kesempatan tersebut, Endang juga meminta kesiapan seluruh satker pemasyarakatan pada upacara pemberian remisi dan upacara HDKD. Lebih lanjut disampaikan oleh Endang terkait layanan yang diberikan bagi WBP agar tidak dipersulit.

"Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, agar jangan melakukan pungli apalagi menerima gratifikasi terkait remisi maupun pelayanan terhadap WBP," tegas Endang.

Endang memberikan arahan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar pemenuhan hak integrasi, pelaksanaan asimilasi kerja sosial sebagaimana petunjuk pelaksanaan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini