NAWACITApost.com - Bertempat di ruangan sekretariat WBK, Kalapas beserta jajaran Lapas Kelas IIB Nunukan mengikuti kegiatan Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu 12 Juli 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan secara terpusat di aula Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dengan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H.Laoly, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelaksana.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Barang Milik Negara oleh Ketua KPK kepada Menteri Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPK atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara KPK dan Kemenkumham.
Setelah Menkumham menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian kuliah umum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.