NAWACITApost.com – Layanan Legalisasi Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi, merupakan tema yang diusung dalam rangka sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Papua yang diselenggarakan pada Hotel Horison Diana Mimika, Jumat (23/6).
Jika sebelumnya legalisasi dokumen luar negeri dilakukan melalui 5 tahap, kini dengan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen cukup melalui satu tahap layanan apostille. “Secara singkat, layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas yang berkompeten,” terang Anthonius M Ayorbaba selaku Kakanwil Kemenkumham Papua saat membuka acara sosialisasi layanan AHU di Wilayah Papua tentang apostille di Kabupaten Mimika.
Sebelum adanya layanan Apostille ini dikenal dengan layanan legalisasi, dimana setelah selesai mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham, pemohon masih harus mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri agar dapat diakui dokumennya di luar negeri.
"Dengan dilaksanakannya sosialisasi apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legislasi Apostille di daerah di Papua terlebih khusus di Kabupaten Mimika kerena kita ketahu bahwa di Mimika ini banyak orang asing," kata Anthonius.
Kakanwil juga menyampaikan dengan adanya kebijakan layanan legalisasi apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Dalam memberikan layanan legalisasi apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille dan telah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 14 Juni 2022 di Bali.
Fungsi dari otoritas berkompeten berkenaan dengan Apostille, yaitu memverifikasi keaslian dokumen publik, menerbitkan sertifikat Apostille dan mencatat setiap sertifikat Apostille yang diterbitkan. Anthonius, menambahkan Dokumen Layanan Legalisasi Apostille yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille sehingga ke depannya jumlah jenis dokumen dapat terus bertambah dengan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille. Kemudian PNBP dari layanan legalisasi Apostille sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2022 sebesar Rp. 150.000.
"Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat di selenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan," jelas Anthonius.
-
"Sampai dengan saat ini layanan legalisasi apostille hanya dilakukan pada 5 (lima) Kantor wilayah, yaitu Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Makassar, Kantor Wilayah Hukum dan HAM semarang dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Medan. Berdasarkan data yang diperoleh sampai dengan bulan Februari 2023 ada sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) permohonan yang berasal dari Papua yang diajukan secara mandiri. Diharapkan di akhir tahun ini, Kanwil Hukum dan HAM Papua dapat memberikan layanan legalisasi apostille. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” sebut Anthonius dihadapan para peserta yang terdiri dari perangkat pemerintah Provinsi/Daerah, TNI, Polri, Kementerian dan Lembaga, Notaris, Akademisi, Mahasiswa serta pelajar.
Demi meningkatkan pengetahuan para peserta turut didapuk narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Dari Direktorat OPHI pada Dirjen AHU, I Gede Gandi Tama, Louise Ruselis Sitorus, dan Reinhard Wolfgang Wosparkrik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid, Serta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Mimika Wellem Naa. Acara sosialisasi yang sangat bermanfaat ini juga melibatkan para ASN Kanwil Kemenkumham Papua.
Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Habel Way, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika Mohammad Agus Sofani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika Marten Palinoan Selain itu, hadir pula Kasubbid AHU Muhammad Ilham, Kasubbid KI Sri Isyati, beserta ASN Kanwil Kemenkumham Papua lainnya.