Kamis, 4 Juni 2026

Akibat Gangguan Jiwa, Ayah Kandung di Bunuh Anak di Karawang

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:52 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Ramin (72) tega dibunuh oleh anak kandung perempuannya sendiri. Diruang tengah rumah Warga di Kampung Karees, Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, bahwa anak kandung perempuan korban diduga Pelaku Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ramin (72) diketahui meninggal terbujur kaku di ruang keluarga rumahnya dengan luka tusukan benda tajam dan luka lebam serta penuh darah di wajahnya. Diduga dibunuh oleh anak perempuannya sendiri.

"Iya betul terjadi pembunuhan di Kampung Karees, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel. Pelaku Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini sudah diamankan di Polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Rabu (21/6/2023).

Menurut Kasat Reskrim yang akrab disapa Tomi, korban diketahui meninggal dunia dengan dugaan dibunuh setelah sang istri pulang dari sawah, seketika menjerit dan meminta pertolongan warga serta tetangga sekitar.

Pelaku anak kedua dari Ramin, sejak ditinggal suami tercintanya diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Saat kejadian korban sudah tidak bernyawa dengan badan luka lebam dan penuh darah. Sementara anak perempuannya mengurung diri di kamar.

"Ketika mendobrak kamar tempat anak perempuannya mengurung diri. Saat dibuka ternyata di dalam kamar tersebut ditemukan pisau dan linggis penuh darah, sementara anak perempuannya sempat mengatakan jika dirinya hanya memotong ular," ujarnya.

"Diduga pelaku sekaligus anak gadis tersebut langsung diamankan pihak kepolisian, sementara korban langsung dibawa Tim Identifikasi Polres Karawang untuk diautopsi ke RSUD Karawang."

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini