NAWACITApost.com - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengikuti kegiatan Opini Kebijakan yang diadakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Senin (19/06).
Kegiatan yang bertajuk “Analisis Kebijakan Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” diawali penyampaian laporan panitia oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dilanjutkan oleh pemaparan narasumber.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang masalah-masalah terkait pengadilan HAM di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas penegakan HAM di Indonesia.
Diharapkan melalui analisis kebijakan ini dapat menambah wawasan mengenai kebijakan naturalisasi, khususnya dalam konteks nilai kemanfaatannya. Dimana kebijakan tersebut nantinya dapat memastikan bahwa proses naturalisasi berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.