Kaimana, NAWACITApost.com – Sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan, Lapas Kelas III Kaimana menerima penyerahan Senjata Api (Senpi) oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Pabar bersama Polda Papua Barat, Kamis (01/06/2023).
Kegiatan serah terima senjata api dilakukan di ruang kerja Kalapas, turut hadir di kegiatan tersebut Kepala Lapas Kaimana, Hamka Abdullah, Kasubsi Kamtib, Sidik Rada, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Yanu Hariadi dan Staf James Tulaseket, dan Polda Papua Barat, Bripka Untung Mulyono.
-
Untuk diketahui penggunaan senjata api di dalam Lapas dan Rutan di dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1995,pasal 48 menyebutkan bahwa pada saat pelaksaan tugas,petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.tentunya bagi petugas yang sudah menjalani serangkaian tes penggunaan senjata api dan pelatihan Kesamaptaan.
Setelah pelaksanaan serah terima senjata api, selanjutnya dilaksanakan pengecekan senjata api digudang senjata Lapas Kaimana oleh Divisi Pemasyarakatan dan Polda Papua Barat, didampingi oleh Kasubsi Kamtib dan Staf. Kegiatan berjalan aman dan lancar.