Serta Pasal 23 A, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepeluan negara diatur dengan undang undang”.
"Nah disinilah Domain kita sebagai Lawyer, " Sebut Petrus.
Berhubungan dengan undang undang (deal with regulation) berarti harus deal/berhubungan dengan filsafat hukum, hermeneutika hukum dan tafsir sosiologis dan gramatika hukum dan itu seharusnya berarti domainnya Sarjana Hukum Praktisi (Advokat/Pengacara/Lawyer).
Dan terkait dengan kata kata pasal 23 dan pasal 23A UUD'45 diatas tafsir literal dari makna kata “berdasarkan undang undang” berarti pemungutan pajak harus sesuai dengan undang undang. Sedangkan tafsir gramatika dari makna kata “diatur dengan undang undang” berarti pemungutan pajak harus lebih dulu diatur undang undang.
Maka implikasi hukum dari dua kata itu memiliki efektivitas dan kekuatan hukum yang berbeda. Implikasi hukum dari kata “diatur dengan undang undang” memberi makna dan tekanan yang lebih kuat dari sekedar sesuai undang undang, artinya kebijakan publik dibidang pajak baik formil maupun materiil harus lebih dulu sudah diatur undang undang, artinya sudah harus mendapat persetujuan rakyat lewat DPR (representatif) meskipun perlu diingat persetujuan DPR tidak selalu sejalan dengan persetujuan WP (penanggung pajak).
"Banyak UU yang dibuat DPR dan Pemerintah tetapi substansinya tidak berpihak pada rakyat. Walau begitu, paling tidak syarat formil representasi tetap harus dipenuhi, " Tegas Petrus.
Dengan demikian, tidak boleh ada pemungutan pajak yang dijalankan sebelum ada undang undangnya karena menjalankan kebijakan fiskal sebelum ada undang undangnya a contratrio berarti menjalankan kebijakan secara sewenang wenang. Dengan kata lain, terkait pajak berlaku asas legalitas yang ketat.
Asas ini sejalan dengan adagium pada negara negara penganut the rule of law yang di Inggris dikenal adagium: no taxation without representation, sementara di Amerika Serikat dikenal adagium dengan Bahasa yang lebih vulgar : taxation without representation is robbery.
Pada kesempatan itu, Petrus juga memaparkan Tiga Pilar Pemungutan Pajak yang efektif yakni kepatuhan pajak (tax compliance), pemeriksaan pajak (tax audit) dan penegakan hukum pajak (tax law enforcement).
Ketiga pilar pemungutan pajak itu pada ujungnya harus bermuara pada prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan baik bagi negara maupun bagi WP dan Penanggung Pajak dan pengujian atas dihormatinya prinsip-prinsip itu dilakukan dalam pengadilan. Maka fungsi Tax Lawyer untuk melakukan litigasi pajak (tax litigation) menjadi sangat relevan dan penting.
Petrus juga menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya pengusaha harus tahu tarif pajak mereka. Dari omset 60 juta hingga diatas 5 miliar dengan tarif PPh OP - nya 5 - 35 persen.
Sedangkan untuk PPh wajib pajak (WP) pelaku UMKM antara 0,05 persen hingga 22 persen bila berbadan hukum PT atau Perseroan terbatas.
Di era Penegakan Hukum Pajak, masih terang Petrus, terkait dengan berakhirnya PPS 30 Juni 2022, pada tanggal 1 Juli 2022 Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa setelah berakhirnya PPS tsb pemerintah tidak lagi melakukan pengampunan pajak dan akan melakukan kampanye kepatuhan dan penegakan hukum.
Setelah penegasan itu, kita melihat penegakan hukum dibidang perpajakan dijalankan secara “keras” dan “tegas” dan alhasil untuk pertama kalinya target capaian pemungutan pajak tercapai dari k.l Rp. 1.400 triliun yang ditargetkan menurut Perpres 104 tahun 2021 jo. Perpres no. 98 tahun 2022 tercapai Rp. 1.600 triliun lebih tinggi k.I 29 dan untuk tahun APBN 2023 target pemasukan pajak dijadikan Rp.1.783 triliun.
Masih kata Petrus, Sampai sekarang posisi Konsultan Pajak belum punya UU tapi anehnya bisa punya PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.O3/2014 tentang Konsultan Pajak.