Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Riau Ungkap, Notaris Nakal Siap-Siap Untuk Ditindak Tegas,

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:11 WIB
Foto Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu saat memimpin Rapat Pleno Pemeriksaan
Foto Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu saat memimpin Rapat Pleno Pemeriksaan

Pekanbaru, NAWACITAPOST.COM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau memimpin Rapat Pleno Pemeriksaan pada Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Rabu (29/03).

Rapat yang diikuti oleh Budi Suyono dari Organisasi Notaris selaku Wakil Ketua dan Edi Faryadi dari Kepolisian Daerah Riau selaku anggota serta peserta lainnya yang terdiri dari Unsur Pemerintahan, Akademisi dan Ahli mengikuti rapat yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang notaris yang terlapor telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesi jabatan.

“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menjelaskan dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris, notaris wajib bertindak seksama, jujur, mandiri, amanah, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait. Dapat disimpulkan dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris harus selalu mengedepankan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Hal ini karena berhubungan dengan kode etik yang dijunjung dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga notaris dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas,” sebut Kakanwil saat membuka rapat.

Adapun ketiga notaris yang diperiksa pada kesempatan ini terdiri dari 2 (dua) orang Notaris dengan wilayah kerja Bengkalis dan 1 (satu) orang Notaris dengan wilayah kerja Pekanbaru.

“Saya tidak akan mentolerir tindakan penipuan, pemalsuan dan hal-hal yang melanggar hukum sebab sudah menjadi visi Kemenkumham untuk memberikan kepastian hukum. Untuk itu seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan dengan komprehensif sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,” tegas Kakanwil.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik yang menjelaskan bahwa MKN tidak hanya memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatan, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai dengan amanat Undang-Undang.


Sumber KemenkumhamRiau

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini