Jumat, 5 Juni 2026

Polres Rohul Ungkap Pelaku Narkotika Dalam Operasi Antik LK 2023 32 Kasus, Para Tersangka Menyesal Dan Tertunduk

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:02 WIB
Polres Rohul Ungkap Pelaku Narkotika Dalam Operasi Antik LK 2023 32 Kasus, Para Tersangka Menyesal Dan Tertunduk
Polres Rohul Ungkap Pelaku Narkotika Dalam Operasi Antik LK 2023 32 Kasus, Para Tersangka Menyesal Dan Tertunduk

-
Polres Rohul Ungkap Pelaku Narkotika Dalam Operasi Antik LK 2023 32 Kasus, Para Tersangka Menyesal Dan Tertunduk
Rohul , NAWACITAPOST.COM -Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) Jajarannya berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika dalam Operasi Anti Narkotika
(Antik) Lancang Kuning (LK) Tahun 2023.
-
Foto Kapolres Rohul Didampingi Jajarannya Saat Konfrensi Pers Tunjukkan Barang Bukti

Dalam ungkapan luar biasa ini, sebanyak 43 orang Tersangka diantaranya 1 Perempuan 42 Laki-laki, Anak Tidak Ada. Barang Bukti (BB) Sabu seberat 130.05 gram, Ganja, 17.24 Gram dan Ekstasi 2 Butir di 32 kasus.
-

Demikian dijelaskan melalui Konfrensi Pers oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH, KBO Satnarkoba Ipda Rahmat Sandra, SH, MH Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan, SH, Kasusbsi Humas Aipda Mardiono P SH, Kamis (16/3).

Konfrensi Pers tersebut di Lobi Mako Polres Rohul di Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah dengan memperlihatkan seluruh tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada publik.

Dikatakan AKBP Pangucap mengatakan, pada Operasi Antik Tahun 2023 ini mengalami peningkatan dari tahun 2022, dan Operasi sudah dilaksanakan sejak Tanggal 21 Februari hingga 14 Maret 2023.

Lanjutnya merinci, Sat Narkoba Polres Rohul 12 kasus, Tambusai Utara 4 kasus
Kunto Darussalam 3,Ujungbatu 2, Kabun 2, Bonai Darussalam 2, Kepenuhan 2, Tambusai 2, Rokan IV Koto 1, Tandun 1, Rambah Hilir 1, Rambah Samo 1

"Polres Rohul sebanyak 12 Kasus dengan 15 Tersangka, sedangkan Barang Bukti Sabu 68,19 Gram dan Ekstasi Dua Butir. Polsek Jajaran sebanyak 20 Kasus dengan 28 Tersangka, sementara Barang Bukti Sabu 68, 86 Gram dan 17 24 Gram," terangnya.

Akuinya, Pengungkapan ini atas informasi peran serta kepedulian dari masyarakat dan stekeholder.

"Memang untuk pelaku peredaran gelap Narkotika peran masyarakat dan stakeholder untuk menyampaikan informasi kepada kita sangat penting untuk memutus mata rantai karena daerah Kabupaten Rohul lintas Atar Provinsi tetangga dan beberapa kabupaten," ujar Kapolres Rohul.

Pengungkapan Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2023 ini sambung Kasat Reskoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi merupakan peringkat ke tiga jajaran Polda Riau.

"Operasi Antik Tahun 2023, mengalami peningkatan sebanyak Tujuh Kasus dari operasi Tahun 2022 lalu," ungkapnya.

Saat ditanya, Awak Media sumber Narkotika tersebut, Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, untuk peredaran Barang Haram tersebut, Penyuplai Narkoba dari Provinsi Tetangga seperti Sumatra Utara dan Sumatera Barat dan Kabupaten Tetangga

"Tapi yang pasti Barang Bukti Narkoba yang kita amankan tersebut dari luar Kabupaten Rohul. Namun Para tersangka ada, bandar, Kurir juga yang residivis. Tentu untuk Pasal UU Narkotika ikut kita lampirkan datanya,"kata AKP Riza.

Dilanjutkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito menghimbau kepada semua elemen Masyarakat agar bisa berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut.

"Kami dari Kepolisian tidak bisa Juga kerja hanya sendiri tanpa peran serta dari masyarakat, stakeholder dan teman-teman media untuk menyampaikan informasi di daerahnya."tutupnya.

Berapa para tersangka yang sempat ditanyakan nawacitapost.com dari Rokan IV Koto, mereka red mengakui menyesal dan tidak mau lagi malakukan atas kasus yang menjerat mereka ini bila sudah selesai hukumannya nanti.

"Ia, ia Kami menyesal, kedepan tidak mau lagi." kata yang diamankan dari Rokan iV Koto itu.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini