Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum dan HAM RI laksanakan penguatan dan monitoring pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SP4K) Lapor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, pada Kamis, (17/11/2022) bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua.
Baca Juga : Tertibkam Aset Tanah, Kakanwil Kemenkumham Papua Kunjungi Kakanwil BPN Provinsi Papua
Kakanwil Kemenkumham Papua (Anthonius M Ayorbaba) dalam sambutannya membuka kegiatan ini menyampaikan terimah kasih atas kunjungan Biro Humas melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rena Primayanti, Analis Pertimbangan Hukum Nur Laila,dan Analis Hukum Rifky Ardian Nugroho.
Tentunya dalam kunjungan ini akan dilakukan koordinasi supervisi dan monitoring pengisian data layanan publik SIPP Kementerian Hukum dan HAM dan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SP4K) Lapor, kepada satuan kerja lingkup Kanwil Papua.
Tujuan SIPP adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik. dengan tujuan terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Selain itu, guna mewujudkan SIPP di lingkungan kemenkumham telah dikeluarkan pedoman pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nomor M.HH-06.HH.07.05 TAHUN 2021," ungkap Kakanwil.
-
"Pedoman ini disusun untuk memberi panduan bagi pengelola SIPP untuk memahami tujuan pengelolaan SIPP dan penetapan ruang lingkup pengelolaan SIPP serta menyusun target penyelesaian pengisian aplikasi SIPP guna pemenuhan target kinerja di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia. Dengan adanya layanan satu pintu dalam SIPP diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Kakanwil Anthonius M Ayorbaba.
Pada kesempatan ini juga Anthonius berharap kepada UPT yang belum melakukan pengumpulan data dalam SIPP dapat melakukan pengimputan dalam jangka waktu tujuh hari kedepan sehinga hal ini menjadi laporan kanwil Papua pada rapat evaluasi kinerja tingkat kementerian nantinya.
"Untuk itu Anthonius berharab seluruh layanan SIPP telah dapat terupload secara keseluruhan dalam waktu yang telah kita sepakati bersama tujuh hari oleh satker yang ada di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua dan telah sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Menkumham," ucap kakanwil.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rena Primayanti memberikan penguatan pengelolaan SIPP, menurut Rena SIPP lahir dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
SIPP sendiri merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan maksud dan tujuan untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik agar terwujud pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik dan Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
-
"Rena juga menambahkan bahwa pemanfaatan SIPP dilakukan oleh masyarakat dan instansi pemerintah, dimana bagi masyarakat, SIPP dijadikan sebagai sarana dalam Memudahkan pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD kapan saja dan dimana saja sehingga tidak ada miskomunikasi antara publik dan unit penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Analis Pertimbangan Hukum Nur Laila melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan SIPP oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Papua. Nur Laila mengatakan masih banyak satker di lingkungan satuan kerja kanwil kemenkumh papua yang belum melakukan penginputan layanan publik yang belum sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menkumham, oleh sebab itu, ia berharap melalui monitoring ini seluruh satker lingkup Kanwil Kemenkumham Papua untuk dapat menginput dan memperbaharui data layanan publiknya pada SIPP.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadivadmin (Hendrik Pagiling), Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Handwiyuto), Kasubbag HRBTI (Mulia Wari Sonny), Kalapas Kelas II A Abepura (Sulistiyo Wibowo), Kabapas Kelas II Jayapura (Jaka Putra), Kabapas Kelas II Keerom (Lukas Apono) beserta para pengelola SIPP di Unit Pelaksana Teknis lingkup Kanwil Kemenkumham Papua baik yang ikut secara langsung maupun secara virtual.