"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan aturan perundangan dimana ditengah perkembangan teknologi yang pesat pemerintah harus mulai mengimplementasikan digitalisasi dalam pengelolaan informasi publik."
"Upaya ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan tepat waktu," tandasnya.(Defri Ardiansyah)