Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Bekasi Harmonisasikan Raperda Partisipasi Publik

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Kemenkumham Jabar menerima kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi
Kemenkumham Jabar menerima kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi yaitu pelaksanaan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar pada siang hari ini menerima kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi di ruang rapat Romli Atmasasmita pada Jumat, (21/10/2022).

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Semarakkan KTT G20 dengan Jalan Santai

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang  Peraturan & Perundang-undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Bapemperda Bekasi di ruang rapat. Disini Perancang Kanwil dan tim Bapemperda membahas penyusunan Raperda Partisipasi dan Transparasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

-


Dalam beberapa pertanyaan oleh tim Bapemperda kepada Perancang seperti terkait dengan efektifitas pemberian judul terhadap Raperda, pengaplikasian teknologi informasi dalam Raperda serta pertanyaan lainnya, Perancang Kanwil memberikan tanggapan bahwa sebaiknya penyusunan judul pada naskah Raperda disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, sehingga mencegah timbulnya persepsi ganda terhadap penamaan pada Raperda tersebut.

-


Melanjutkan penyampaiannya, disampaikan pula agar penysusunan konten pada naskah Raperda disesuaikan dengan peraturan – peraturan yang sudah ada di atasnya dan dipastikan pula hirarki dari Raperda tersebut sehingga tidak bertabrakan dengan aturan dan undang – undang lain yang sudah ada. Kedepannya diharapkan agar proses penyusunan Raperda Partisipasi Publik ini berjalan secara lancar dan minim kendala.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini