Jumat, 5 Juni 2026

Pemutakhiran Data Hibah Bersama Biro Keuangan Pastikan Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemenkumham Jabar Transparan dan Akuntabel

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Pendapatan atau penerimaan hibah adalah penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan dapat dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung. Dalam rangka mendukung pengelolaan data hibah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Biro Keuangan Kemenkumham melaksanakan kegiatan Mekanisme Penertiban Register dan Pemutakhiran Data Penerimaan Hibah Triwulan III Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan secara daring dari Graha Pengayoman (Kamis, 13/10/2022).

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Terima Studi Banding Kemenkumham DKI Jakarta Mengenai Perda Bantuan Hukum

Hadir mengikuti kegiatan secara daring yaitu Kepala Subbag Pengelola Keuangan & BMN Kanwil Kemenkumham Jabar Ferry Ferdiansyah dari tempat kerja dan para Pengelola Keuangan Kanwil Jabar dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Pengelola Keuangan di Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham se-Indonesia.

-


Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kepala Biro Keuangan yang diwakili oleh Koordinator Bagian Tata Usaha Keuangan Bambang Edi Sumarno. Edi menjelaskan definis dari hibah serta kriteria hibah apa yang bisa diterima, seperti hibah yang tidak disertai ikatan politik dan hibah yang dapat digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hibah, Kemenkumham mengambil kebijakan untuk membentuk tata kelola hibah menjadi lebih baik, melalui penyempurnaan regulasi dan Standar Operational Procedure (SOP),” ucap Edi dalam menjelaskan tahapan SOP terkait pengelolaan hibah.

Dari tahun 2020 hingga tahun 2022 sekarang ini tercatat bahwa 252 Satker Kemenkumham telah menerima hibah berupa uang, barang dan jasa yang bernilai total Rp. 773 milliar dan berasal dari 338 perjanjian hibah. Melalui giat ini akan dilakukan pendalaman untuk memastikan kembali terpenuhinya persyaratan – persyaratan hibah yang diterima tersebut.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah oleh lembaga negara, pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi (SEHATI) untuk mengintegrasikan penerimaan hibah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terciptanya tertib administrasi dan kepatuhan pelaporan hibah yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan hibah secara efektif, transparan dan akuntabel,” ucap Edi menutup pengarahannya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini