Palu, NAWACITAPOST.COM – IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas impelementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Baca Juga : Pantau Pembangunan Lanjutan LPKA Palu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pesan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
Bertempat di KPPN Palu, (Kantor Pelayanan Perbendaharaan) pada selasa, (11/10) diselenggarakan Sosialisasi Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun 2022 yang dihadiri oleh beberapa Instansi, dan dibuka oleh Kepala KPPN Palu, Abdul Yusuf dimana dalam sambutannya menyampaikan tentang progres penyerapan anggaran setiap Instansi terkait serta membahas secara singkat belanja modal dan barang yang ada pada Instansi tersebut.
-
Abdul Yusuf juga menyampaikan apresiasi atas hasil evaluasi IKPA pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah yang telah berhasil mendapatkan Capaian IKPA 100% pada 5 (Lima) DIPA Kantor Wilayah Semester 1 Tahun Anggaran 2022, antara lain DIPA Administrasi Hukum Umum (AHU), DIPA Kekayaan Intelektual (KI), DIPA Pemasyarakatan (PAS), Dipa HAM dan DIPA Balitbangham, ditambah dua satker yaitu Lapas Parigi dan Rupbasan Palu.
Menurut Kepala KPPN Palu, performa Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam hal penyerapan anggaran tersebut sangat memuaskan. Dia juga berharap Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian IKPA di semua satkernya.
-
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Capaian IKPA 100% pada 5 DIPA Kantor Wilayah dan dua UPT Pemasyarakatan merupakan hasil komitmen bersama dalam hal pelaksanaan realisasi anggaran yang akuntabel.
“Tentunya dengan capaian 100% IKPA pada 5 DIPA Kanwil dan 2 DIPA UPT Pemasyarakatan ini patut di syukuri, dan untuk satker dan UPT yang belum mencapai 100%, kami himbau untuk segera melakukan langkah-langkah ril dalam kegiatan penyerapan anggaran yang bermanfaat dan akuntabel," ujar Kakanwil.
(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)