Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Bebas, Dua Orang Anak Binaan LPKA Palu Terima SK PB

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Dua Orang Anak Binaan LPKA Palu Terima SK PB
Dua Orang Anak Binaan LPKA Palu Terima SK PB

Palu, NAWACITAPOST.COM - Terima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), dua orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi bebas dan dikembalikan kepada pihak orangtuanya, Selasa, (4/10). Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, di Halaman Depan Kantor LPKA Palu.

Baca Juga : Penuhi Hak Rekreasional, LPKA Palu Ajak Anak Binaannya Berkenalan dan Belajar Dunia Usaha Secara Langsung

“Hari ini kami kembali mengeluarkan dua orang anak kami setelah mendapatkan SK PB. Total sekarang kami menampung 24 orang anak. Keduanya kami bebaskan dengan berbagai macam bekal yang sangat menunjang dalam kehidupannya, dari hak identitas, hak kesehatan hingga pendidikan dan keterampilan yang telah diminati, saya rasa mereka akan memberi manfaat dan tidak kembali mengulang kesalahannya yang kemarin,” jelas Revanda.

Dalam kesempatan tersebut, seusai menyerahkan langsung kepada pihak orangtuanya, dengan didampingi oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan, Muh.Fauzi beserta Staf, dua orang anak tersebut pun diarahkan untuk melakukan proses registrasi dan pengarahan di kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu.

“Terima kasih atas segala perhatian dan kasih sayang yang diberikan kepada anak kami, hal ini sangat berkesan didalam memori ingatan kami dan tentunya tidak akan kami ulangi kembali, anak kami mesti menjadi pemimpin buat kami diusia senja nanti, terima kasih,” ungkap Irma salah satu orangtua dari anak tersebut.

Seusai resmi bebas, kedua orang anak tersebut pun diberikan arahan untuk terus melanjutkan pendidikannya baik formal maupun non formalnya. (asr)

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini