Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) Hadiri Indonesian Netherlands Legal Update Tahun 2022

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 15:04 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo hadiri Indonesian Netherlands Legal Update Tahun 2022
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo hadiri Indonesian Netherlands Legal Update Tahun 2022

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, dalam rangka Diskusi Panel tentang Pidana Percobaan dan Saksi Alternatif, hadiri Kegiatan Indonesian Netherlands Legal Update Tahun 2022 bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Bogor dan Bekasi, pada Rabu, (21/09/2022).

Baca Juga : Kadivim Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan Pada Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Majalengka

-
Pada kegiatan ini Sesditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono menjadi salah satu Narasumber ketika Diskusi Panel dilaksanakan. Indonesian Netherlands Legal Update atau INLU sendiri merupakan bagian dari program prioritas nasional piloting implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa yang diagendakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

INLU 2022 kali ini akan memiliki elemen tambahan tentang dampak Covid 19 dan membahas tantangan yang dihadapi kedua negara (Indonesia-Belanda) selama Pandemi global dan peluang yang disajikan juga. Untuk itu, INLU 2022 secara khusus akan fokus pada peran digitalisasi dan inovasi di sektor peradilan yang semakin penting saat ini.

Beberapa materi yang dibawakan pada kegiatan INLU 2022 ini diantaranya tema diskusi “Value of Probation Service” pada diskusi sesi pertama dengan Narasumber Profesoe Saxion UAS, Unit Manager Reclassering Netherlands, Sesditjen Pemasyarakatan, dan Direktur CDS.

-


Kemudian untuk tema pada diskusi sesi kedua adalah “Probation Service and Prosecution; client/contractor or equals?”, dengan Narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dirbimkemas Ditjenpas, Unit Manager Reclassering Netherlands, dan Deputy Chief Public Prosecutor.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini