Majalengka, NAWACITAPOST.COM -
Terima tawaran endorse sebuah situs judi online melalui laman resmi pribadinya di media sosial, Selebgram Asal kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, dia mengatakan bahwa Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, bernama DIN.
Menurut Tito, saudari DIN itu kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore atau sekira pukul 15.00 WIB.
"Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).
Tito juga mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs Judol tersebut baru sekitar beberapa hari kebelakang. Dimana pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story nya.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami," Ungkapnya.
DIN tidak hanya sendiri, dia ditemani oleh temannya yang berinisial AZ yang diketahui membantu mempromosikan serta merekrut karyawan.
Dari promosi situs Judol, lanjut Tito, DIN mendapat upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endors tersebut untuk menambah penghasilan.
"Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk keperluan sehari," tegasnya.
Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas perbuatannya, DIN dan AZ terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, kini polisi tengah menyelidiki situs Judi online. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.
"Langkah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana," imbuhnya.
Wujud komitmen Kepolisian Resor Majalengka dalam pengentasan Judol, pihaknya akan terus melakukan patroli siber yang diintensifkan.