Meski demikian, EH mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum lantaran melihat pertimbangan adanya anak. “Saya tidak menempuh jalur hukum, karena saya juga punya seorang putri (anak) dengan dia,” katanya.
Baca Juga: DW Korban KDRT RH, Laporkan JPU dan Kasipidum TJ Pinang Ke Aswas Kepri
Ketika disinggung pihaknya dilaporkan, EH akan kooperatif dan mengikuti proses hukum.
“Ketika dia melaporkan ya saya datang lah, saya kooperatif, saya akan menjelaskan ke penyidik seperti apa kejadiannya, tidak ada KDRT atau penganiayaan, dia sudah pulang kerumah orang tuanya, saya tidak boleh pulang kesini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT Lesti Kejora
Diduga Lakukan KDRT, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka
Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Sebut Hal Ini
Oknum Jasa Raharja Pelaku KDRT Sidang Pertama di PN Tanjungpinang-Kepri
Tuntutan Jaksa 10 Bulan Pada RH KDRT, Keluarga Korban Keberatan dan Meminta Majelis Hakim Memberi Hukuman Yang Setimpal