NAWACITApost.com - Tuntutan yang dberikan oleh Jaksa Penuntut Umum 10 bulan dan diputuskan oleh Hakim 5 bulan 15 hari terhadap pelaku RH, membuat dw sebagai korban kecewa bahkan menilai Janggal, sehingga pada hari Jum'at 27/7/2023, dw bersama keluarga besarnya melaporkan hal itu kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk keadilan.
Dengan bermohon; Melakukan upaya banding terhadap keputusan hakim sebelum hari Selasa Tanggal 01 Agustus 2023, Memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara saya, Memeriksa Kasi Pidum TJ Pinang" Ungkap Irsyadul Fauzi saat ketemu dengan Media ini disalah satu kedai Kopi diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Adapun poin poin dan alasan melaporkan hal itu, sebagai berikut;
1. Jaksa penuntut umum tau betul bagaimana kondisi yang ia alami akibat KDRT yang dilakukan oleh terdakwa, dengan mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan dan kiri, luka disudut bibir kiri, gigi depan terasa nyeri dan ngilu sampai sekarang. Anting ditelinga sebelah kiri terlepas dan berdarah, luka memar di lengan kanan dan kiri, luka memar ditangan kanan dan kiri
Luka memar didada, Retak Tulang Iga Kesembilan, Luka memar di paha belakang bagian atas sebelah kiri, luka memar di paha kiri, luka memar di betis kanan dan kiri, dan luka memar ditulang kering kanan dan kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/030/A2/11/2023/RSUD-RAT tertanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
2. Jaksa memberikan tuntutan yang hanya 10 bulan dengan mempertimbang kan; Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa sopan dipersidangan.
dw menjelaskan melalui pamannya Irsyadul Fauzi bahwa;
1. Apa yang disampaikan oleh jaksa pada poi-poin diatas adalah normatif sebagai orang yang bermasalah dengan hukum.
2. Jaksa hanya mempertimbangkan kondisi yang dialami terdakwa tetapi tidak mempertimbangkan/mengabaikan kondisi saya sebagai korban baik secara psikologi, mental, dan fisik,
3. Justru sebaliknya terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dengan tidak menafkahi anak-anaknya dan menelantarkan anak-anaknya dan ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan.
4. Padahal saya sudah jelas-jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya dari awal kejadian hingga dipersidangan dan ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan. Saya pribadi dan keluarga besar saya tidak pernah memaafkannya.
5. Sampai saat ini saya masih rutin mengkonsumsi obat (masa penyembuhan) tetapi hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA
(Penulis : YD)