"Sementara YM meminta AS untuk menitipkan sejumlah uang cicilan. Namun hingga saat ini, uang tidak kunjung disetorkan ke BPR. Uang tersebut malah raib entah ke mana," tuturnya.
Merasa dirugikan, akhirnya AS didampingi kuasa hukumnya melaporkan YM, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Nganjuk.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Bongkar Sindikat Pengedar Obat Terlarang, Polres Nganjuk Amankan Ribuan Butir Pil Koplo
Gelar Jumat Curhat, Polres Nganjuk Ajak Masyarakat Waspadai Bencana Karhutlah
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara Inisial DA Dipanggil Satreskrim Polres Nganjuk
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk
Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk
Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk
Merasa Tertipu Teman Dekat, AS Laporkan YM ke Polres Nganjuk