Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Aset Rampasan KPK 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:21 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Lapangan Aset Rampasan KPK 1 Unit Rumah Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Gempol Sari, No. 89 RT 04 RW 02 Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kecamatan. Bandung Kulon
Kanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Lapangan Aset Rampasan KPK 1 Unit Rumah Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Gempol Sari, No. 89 RT 04 RW 02 Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kecamatan. Bandung Kulon

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Menindaklanjuti Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Rampasan KPK untuk Rupbasan Kelas I Bandung, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Plt. Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah dan Kepala Rupbasan Bandung Aditya Wahyu Rahmadani tinjau lapangan aset rampasan KPK 1 unit Rumah Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Gempol Sari, No. 89 RT 04 RW 02 Kelurahan. Cigondewah Kaler, Kecamatan. Bandung Kulon. Pada hari ini, Senin (15/08/22).

Baca Juga : Kemenkumham Jabar Kembali Raih Juara I Beregu Putra dan Juara I Beregu Putri Tenis Meja Tingkat Nasional Jelang HDKD 2022


Tinjauan tersebut bertujuan untuk penggunaan Gudang Rupbasan Klas I Bandung, dengan kata lain, sebagai sarana dan prasarana pendukung yang dapat menunjang tugas, fungsi dan kewenangan Rupbasan Kelas I Bandung. Kegiatan pun meliputi pengecekan batas-batas lahan, pengamatan gedung bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 3.575m2 yang terdiri dari 2 sertifikat seluas 2.140m2 dan seluas 1.435m2.

Tinjauan pun membuahkan kesimpulan, Secara umum perlu untuk disusunnya kajian atas pemanfaatan aset tersebut sebelum mengajukan permohonan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Pengelolaan BMN.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini