Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Diperiksa selama 12 Jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Jumat (22/7/2022) malam.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era SBY itu sebagai tersangka, diduga postingan meme di stupa candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi, dan Roy dianggap menyebarkan meme tersebut di akun twitternya.
Masih di kawasan PMJ, begitu usai diperiksa Roy Suryo menggunakan kursi roda, ditambah ia meminta perlindungan LPSK. Padahal, tidak ada ancaman baik secara verbal maupun fisik kepada pria yang katanya ahli telematik. Rakyat hanya meminta Roy Suryo mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sebelumnya, ia diberbagai kesempatan, begitu kokoh, kuat, percaya diri, dan tak ada kesan lemah.
Roy Suryo yang juga kader elit partai Demokrat, boleh saja berpendapat bahwa itu bukan dirinya yang membuat dan memposting pertama. Namun, Roy juga diduga turut serta dalam menyebarkan postingan meme stupa candi Borobudur.
Boleh dikatakan Roy Suryo memang yang sudah anti kepada Presiden Jokowi, bahwa dengan meme tersebut, dianggap bisa mendapat dukungan dari rakyat, malah justru dibenci rakyat, karena ulahnya sendiri.
Terkait minta perlindungan ke LPSK, menurut Rudi S Kamri pengamat media sosial, Roy Suryo mempunyai mental pengecut dan pecundang. Padahal tidak ada yang mengancam dirinya, dan memang itu murni kasus hukum.