Sidoarjo NAWACITAPOST - Himpunan Mahasiswa (Hima) Prodi Hukum Universitas Sunan Giri (UNSURI) kembali menggelar Seminar terkait permasalahan Hukum. Seminar digelar karena melihat fenomena banyaknya kasus pelecehan Seksual yang akhir-akhir ini terjadi.
Mlengusung tema "Jerat Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif", seminar digelar di kampus Unsuri, Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo, Minggu 17 Juli 2022.
Selain Keynote Speaker
Rachmat Ihya' SH, MH, M.IP
(Dekan Fakultas Hukum UNSURI), gelaran seminar juga menghadirkan narasumber Inspektur Polisi Utun Utami, SH., dari Polresta Sidoarjo dan Vira Meyrawati Raminta, SH (UPTD PPA Sidoarjo).
Membuka acara, Keynote Speaker Rachmat Ihya menyampaikan bahwa, Pelecehan seksual tidak diatur di KUHP, tapi pelakunya bukan berati tidak bisa dipidana.
"Pelaku pelecehan seksual masih bisa dipidana dengan pasal pencabulan dan pelakunya masih bisa dijerat dengan pasal pencabulan KUHP pasal 289 - 296," Terangnya.
Pasal tersebut menurut Ihya, bisa menjerat pelaku pelecehan seksual.
" Kebiri merupakan hukuman atau sanksi pemberatan bagi pelaku kekerasan (pelecehan) seksual yang diatur di UU no 35 tahun 2014 . Dan Norma agama adalah solusi yang harus dikedepankan agar tidak terjadi pelecehan seksual, " Tandasnya.
Sebagai pegiat (pendamping) terhadap korban pelecehan seksual, Vira Meyrawati menambahkan bahwa di Sidoarjo, kasus sekaligus korban pelecehan seksual di cukup banyak. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
" Hukuman kebiri menurut saya masih kurang dibandingkan dengan penderitaan korban, " Tegasnya. (BNW)