Jumat, 5 Juni 2026

Kunjungi Lapas Kelas IIA Curup, Arahan Kakanwil : Tetap Jaga Kondisi Keamanan dan Ketertiban Lapas

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 Juni 2022 | 16:04 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Arahan WBP Lapas Curup
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Arahan WBP Lapas Curup

Curup, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Curup, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Erfan) memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Curup dan jajaran pegawai, Kamis (9/6/2022). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kalapas Kelas IIA Curup (Bambang Wijanarko), dan pejabat struktural divisi pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Curup.

Sebelum memberi arahan, Kakanwil mengawali kegiatan dengan meninjau dan mengecek kondisi sarana dan prasarana yang ada dimulai dari Blok Hunian, Dapur, Bengkel Kerja, dan Rumah Ibadah. Pada kesempatan ini juga Kakanwil juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan WBP.

-
Suasana Kegiatan Pengarahan WBP Lapas Curup

Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan agar WBP tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan agar WBP tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas seperti penyalahgunaan narkoba, penggunaan Handphone, serta mengikuti kegiatan pembinaan dalam Lapas dengan baik sebagai bekal Kembali ke masyarakat apabila telah bebas nanti. Kakanwil juga mengingatkan kepada para WBP agar menerima keadaan ini dengan sabar sebagai ujian dari Yang Maha Kuasa. Jalani dengan tulus dan ikhlas karena setiap musibah pasti ada hikmah yang diperoleh.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil juga mengingatkan kepada pegawai agar tidak melakukan pelanggaran terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkoba dan selalu bekerja dengan berpedoman dengan SOP yang ada. "Saya akan tidak tegas jika ada pegawai yang terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkoba,” ujarnya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini