Tanjung Pura, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Tanjung Pura Rian Firmansyah A.Md.IP., S.H., M.H Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi S.H., M.H mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjung Pura Jumat Pagi (03/06/2022).
Kegiatan ini Bekerja Sama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Langkat. Kegiatan Penyuluhan ini berlangsung di Pendopo Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh kurang lebih 30 tahanan.
Pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggungjawab negara. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, negara, melalui pemerintah, wajib mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Hak untuk memperoleh bantuan hukum gratis secara khusus diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Acara penyuluhan hukum ini didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara yakni Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si, Kasubsi Subsesi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura, Iriadi SH, MH. Pemateri bantuan hukum dari OBH Yesaya 56 Langkat yakni Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH, sedangkan moderator acara Budi Sahputra, SH.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sumut menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memfasilitasi tahanan yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan hukum gratis mulai dari penyidikan hingga putusan bekerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi.
"Kegiatan ini sebagai langkah mewujudkan salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk penegakan hukum. Tidak peduli dia miskin ataupun kaya," ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam waktu yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura mengucapkan terimakasih kepada OBH Yesaya 56 Langkat yang sudah memberikan penyuluhan hukum, karena apa yang telah disampaikan oleh tim penyuluh hukum sangat diperlukan bagi teman-teman warga binaan, “karena kami mempunyai keterbatasan, dengan adanya kegiatan ini kami sangat terbantu dalam pencerahan masalah hukum bagi warga binaan kami”, ungkap karutan.
Direktur OBH Yesaya Langkat menyampaikan, “Kami sangat senang dapat hadir di sini. Harapan kami dapat membantu memberikan bantuan hukum gratis kepada WBP di Rutan Tanjung Pura secara baik dan berkesinambungan,” tutupnya.
(Humas Rutapura)