Selasa, 23 Juni 2026

Berawal Dari Bayar Utang, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Upal Senilai Rp 2,5 Milyar

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 14:11 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam keterangan persnya dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam keterangan persnya dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat.

Polres Majalengka berhasil mengamankan 301 lembar pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu.
Kemudian, 762 lembar pecahan Rp10.000 yang diduga uang palsu. Kemudian, 1.900 lembar pecahan Rp50.000. Ini ada di depan, kita lihat.
Kemudian, 692 lembar pecahan Rp100.000. Rp100.000.

"Setelah itu, 1 buah mesin printer merek Epson, ada di sebelah.1 buah mesin printer merek Epson L3-110 dan L3-190. Kemudian, 1 set PC komputer merek Dell. 1 buah monitor merek HP. 1 set mesin laminating merek Gridstar. 1 dus kertas bahan baku pembuatan uang palsu. 1 buah lampu UV. 1 buah mesin penghitung uang. 1 buah mesin pres. 1 buah penggaris. Dan 2 buah cutter," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan oleh para tersangka ini adalah atas perbuatan pelaku dijerat dengan pidana pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Adapun bunyi ayat 1 setiap orang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah. Ayat 2 setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 2 dipidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar

Adapun pasal 3 setiap orang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 3 dipidana paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak 50 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Majalengka bersama perwakilan Bank Indonesia (BI) berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 2, 5 Milyar.

"Ini rekan-rekan bisa melihat semua barang bukti dengan jumlah ini apabila kita kurs di setarakan rupiah ini mencapai 2,5 miliar," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini