Selasa, 23 Juni 2026

Berawal Dari Bayar Utang, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Upal Senilai Rp 2,5 Milyar

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 14:11 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam keterangan persnya dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam keterangan persnya dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat.

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu (Upal) yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, dalam keterangan persnya dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat.

"Jadi, awal mula kronologis kejadian, tersangka atas nama WM ini mempunyai hutang sebesar Rp 4 juta. Kemudian, dari uang tersebut, itu dicampur antara uang asli dan uang palsu. Setelah itu, tersangka tersebut membayarkan 4 juta tersebut kepada sodara saksi."

"Nah, setelah sodara saksi ini melihat bahwa ada perbedaan antara uang, kemudian sodara saksi tersebut melaporkan kejadian ini ke Pores Majalengka. Dalam hal ini satu reskrim," ujar AKBP Indra Novianto, Selasa (24/09/2024).

Setelah itu, Polres Majalengka melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi TKP yang diduga mengedarkan upal.

"Kami ke tempat rumah sodara WM, setelah sampai ke rumahnya, kami lakukan penggeledahan. Di situ kami menemukan satu bungkus uang pecahan 100 ribu, kemudian 10 ribu, dan serta pecahan 100 dolar Amerika Serikat di rumah tersangka WM," Ungkapnya.

Setelah menemukan barang bukti dirumah tersangka, Polres Majalengka kembali melakukan pengembangan kasus kepada kawanan yang diduga terlibat kasus Upal.

"Kemudian, dari hasil interogasi sodara WM, kami kembangkan lagi ke Bandung. Di Bandung muncul dua nama tersangka, AS dan DS.
Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan kami amankan sodara AS dan DS.

Kemudian, dari hasil pengembangan, Polres Majalengka berhasil mengungkap lagi tersangka baru yakni MN. Tugas dari MN ini diketahui berperan sebagai pencetak uang palsu.

"Tersangka MN ini adalah salah satu pencetak uang palsu. Pada saat itu, kami menemukan barang bukti berupa pecahan 100 ribu, 10 ribu, dan dolar Amerika Serikat pecahan 50 dolar dan 100 dolar," ucapnya.

Kapolres Majalengka juga menjelaskan dari keempat tersangka tersebut dalam kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu.

"Yang pertama, sodara WM ini rumahnya di Lemah Sugih, perannya adalah menyimpan dan mengedarkan ke masyarakat. Yang kedua, sodara AS dan DS orang Bandung Barat, berperan menjual dan mengedarkan uang palsu," jelasnya.

Setelah melakukan penggalian informasi, dari hasil AS, DS, Polres Majalengka langsung ke sodara MN ini yang berada di Sumedang.

"Kami berhasil mengamankan sodara MN, setelah itu kami bawa ke Polres Majalengka. Kemudian, tersangka MN ini berperan sebagai pencetak uang palsu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini