NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bebas dari korupsi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham memberikan penguatan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) seluruh Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham RI.
Pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra, Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Bagian Program dan Humas Khomaini, Kepala Subbagian Humas RB TI Meydi Zulqadri, dan seluruh jajaran mengikutinya secara daring bertempat di Ruang Rapat Kakanwil pada Jumat (20/09).
Penguatan ini dibuka dengan paparan dari Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham RI, Lilik Sujandi yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Intelijen UPP Kemenkumham.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarunit dalam mendeteksi dan mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Internalisasi Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK
Lilik menjelaskan bahwa gejala-gejala pungli bisa terlihat dari adanya benturan kepentingan, persekongkolan, diskriminasi, hingga konflik di unit kerja.
Selanjutnya, Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Irjen Pol Andry Wibowo memberikan penguatan terkait pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik.
Ia menggarisbawahi bahwa pungli merupakan penyakit birokrasi yang harus diberantas demi mewujudkan birokrasi yang melayani dengan baik.
Potensi pungli yang muncul di berbagai lini pelayanan publik, termasuk di Kemenkumham, menjadi fokus utama dalam sesi ini.
Bagian penting lainnya dari penguatan ini adalah sosialisasi Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Media dan Informasi Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kolonel Sus Parimeng.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dilantik Menjadi Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris
SIDULI merupakan platform pengaduan resmi yang dirancang untuk memfasilitasi monitoring dan tindak lanjut atas laporan pungli.
Selain berfungsi sebagai kanal pengaduan, SIDULI juga menjadi alat monitoring kinerja UPP dan basis data yang membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan pungli.
Usai mengikuti penguatan, Kakanwil Taufiqurrakhman menganggapi positif atas terselenggaranya penguatan tersebut.
Artikel Terkait
Diskusi Strategi Kebijakan Kemenkumham Sumsel, Bahas Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan WBP
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumsel 2024-2027
Jajaran Kemenkumham Sumsel Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor
Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada
Irwil II : Pungli Bukan Hanya Sistem Perilaku Tapi Konsep Diri dan Budaya Organisasi yang Beresiko